Dinas Pertanahan Melakukan Mediasi Sengketa Lahan Hasil Tukar Guling
Belopa, DinasPertanahan – Salah satu tugas dan fungsi pokok Dinas Pertanahan Kab. Luwu adalah menjadi mediator dalam perkara dan sengketa tanah yang terkait dengan tanah aset pemerintah daerah Kab. Luwu. Sehubungan dengan hal itu, baru-baru ini Dinas Pertanahan Kab. Luwu melaksanakan mediasi sengketa batas tanah hasil tukar guling lahan peruntukan batas Kota Belopa milik Hartawati dengan Lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Luwu kepada SKB yang terletak di Kelurahan Sabe, Kec. Belopa Utara.
Mediasi dilakukan cukup singkat, tepatnya Kamis, 28 Nov dilaksanakan Rapat bersama jajaran terkait yang mengetahui keadaan asal muasal tanah tersebut. Hadir dalam rapat tersebut kedua belah pihak yang bersengketa, Camat Belopa Utara, Perwakilan Dikbud, dll. Rapat yang digelar di ruang rapat Dinas Pertanahan tersebut pada mulanya berlangsung alot dengan keterangan dari pihak-pihak terkait. Johan Daido, Kadis Pertanahan Kab. Luwu, bertindak sebagai pimpinan rapat mediasi, mengingatkan bahwa sengketa ini sangat bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan dan dengan kepala dingin, karena semua pihak menginginkan penyelesaian yang terbaik.
Rapat yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut menghasilkan keputusan awal untuk meninjau langsung ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa secara bersama-sama untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Setelah Dinas Pertanahan melakukan pengukuran sesuai dengan SK yang diterbitkan tentang penetapan lahan tukar guling tanah pemda, maka ditemukanlah keadaan yang sesungguhnya dan semua pihak menerima hasil keputusan rapat mediasi tersebut.
“Bapak Ibu sekalian, Dinas Pertanahan telah menyelesaikan tugas memediasi sengketa bapak ibu sekalian, dan alhamdulillah kita semua bisa melihat hasil yang sebenarnya, dengan ini selesai tugas kami dalam memediasi sengketa bapak ibu sekalian” ungkap Johan menutup rangkaian rapat mediasi tersebut. WK