Kadis Pertanahan, Johan Daido, Pimpin Rapat Penyamaan Persepsi Harga Tanah dalam Pembebasan Lahan Lapas dan Penambahan Lokasi Rujab
Belopa, dinaspertanaha- Sehubungan dengan pembebasan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang berlokasi di Desa Balubu, dan penambahan tanah Rumah Jabatan Bupati yang terletak di Kec. Belopa Utara, maka Dinas Pertanahan Kab. Luwu menyelanggarakan rapat dalam rangka menyamakan persepsi mengenai harga dari tim apprasial dalam pengadaan tanah lapas dan penambahan lokasi rujab Bupati Luwu tersebut.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh panitia pengadaan tanah tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Pertanahan Kab. Luwu, Jum'at, 13 Des. Diantara yang hadir adalah Kadis PUTR, Kadis Perkim, Inspektur Daerah, Kepala BPKD, Kepala Bappelitbangda, Kakan BPN, Kabag Hukum dan HAM setda, Kabag Pemerintahan, Camat Belopa Utara, Kapolsek Belopa Utara, Kasubag Perundang-undangan dan bagian Hukum setda, Kasi. Pengendalian Dinas Pertanahan, Kasi. Sengketa dan Konflik Dinas Pertanahan, Kasi. Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan, Kasi. Perkara Pertanahan Dinas Pertanahan, Kasubag Program dan Keuangan Dinas Pertanahan, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanahan, beserta lurah dan desa terkait letak Tanah yang di bebaskan.
Dalam rapat yang berlasung sekitar kurang lebih 1 jam, yang menjadi pokok pembicaraan adalah kesepakatan harga tanah yang akan dibebaskan, yang disandarkan pada hasil dari tim APPRASIAL. Mengenai hal ini, didasarkan pada UU nomor 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah darah (pembangunan untuk kepentingan umum) harus dinilai oleh tim jasa penilai harga tanah (APPRASIAL). Pernyataan tersebut di lontarkan oleh Kepala Dinas Pertanahan, Johan Daido, sekaligus menjadi pimpinan rapat pada agenda tersebut. WK